Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Bangunan Liar di Frontage Road Waru, Pemkab Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban bangunan liar di kawasan Frontage Road Waru, Selasa (6/10/2026).
metrocakrawala.id || SIDOARJO – Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan frontage road agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terutama untuk mendukung kelancaran aktivitas lalu lintas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan pada 28 September 2026.
Menurutnya, proses penertiban telah melalui sejumlah tahapan. Pemilik bangunan juga sebelumnya diminta melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut.
“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri,” ujar Yany.
Dari sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Waru, sebagian pemilik disebut telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara itu, masih terdapat sekitar delapan bangunan yang menjadi bagian dari rangkaian penertiban lanjutan.
Yany menegaskan, pelaksanaan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Ia juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Pada hari ini tidak ada tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Secara teknis nanti ada pengendali di lapangan,” katanya.
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Lagi Negosiasi
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Anang Amalia, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban, mulai dari Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN hingga unsur terkait lainnya.
Pemkab Sidoarjo menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan pendekatan yang tetap mengedepankan komunikasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk melakukan negosiasi terhadap bangunan yang telah melalui seluruh tahapan penertiban.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kita telah memberikan ruang bagi pelaku UMKM melalui kegiatan Car Free Day setiap hari Minggu,” demikian disampaikan dalam keterangan pemerintah.
Pemkab menyebut setelah penertiban di wilayah Waru, kegiatan serupa akan dilanjutkan di kawasan Frontage Road Wadungasri dan Buduran. Pelaksanaan di dua wilayah tersebut akan disampaikan lebih lanjut sesuai kesiapan kondisi di lapangan.
Ada Bangunan di Atas Aset KAI dan Tanah Desa
Dalam penataan kawasan Frontage Road Waru, pemerintah juga menyebut terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.
Selain itu, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), serta bangunan yang berada di atas lahan yang disewa dari pihak tertentu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam penataan kawasan.
Pemkab Sidoarjo menegaskan, rangkaian kegiatan penertiban bangunan liar di Frontage Road segmen Waru berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
Pemerintah menyatakan penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi kawasan secara optimal sehingga frontage road dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Selain mendukung kelancaran lalu lintas, penataan kawasan juga diharapkan mampu meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Meski demikian, pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai tempat usaha berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Karena itu, perhatian terhadap keberlanjutan aktivitas pelaku UMKM serta kejelasan lokasi usaha setelah penertiban menjadi bagian penting yang patut dikawal secara terbuka.
Editor : Sutiawan
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad
