
Metrocakrawala.id || GRESIK — Lahan bersertifikat milik almarhum H. Abdul Majid (dikuasai oleh ahli waris pihak Lutfi Afandi Cs/Keluarga) di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga menjadi sasaran klaim sepihak oleh pihak ahli waris almarhum Iksan (Huda cs.). Klaim yang diduga tanpa dasar dokumen sah tersebut memicu sengketa tanah yang kini dalam penanganan pihak berwenang.
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026) pukul 10.43 WIB di lokasi sengketa — Jl. Awikoen, Gunung Putri Cempo, Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik — pihak keluarga almarhum H. Abdul Majid menunjukkan iktikad baik dengan hadir secara sportif untuk saling membuktikan keabsahan hak atas tanah.
Pihak keluarga almarhum H. Abdul Majid menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dan diperkuat dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang dipegang oleh pihak keluarga.
Sebaliknya, pihak Huda dkk. yang diduga mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka justru tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan yang sah saat diminta oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. Selain gagal menyerahkan bukti kepemilikan, pihak pengklaim juga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap keluarga almarhum H. Abdul Majid maupun proses penyelesaian yang ditengahi oleh pihak berwenang.
Keluarga almarhum H. Abdul Majid mengharapkan proses hukum dan penanganan di BPN Gresik berjalan transparan serta adil demi kepastian hukum atas tanah hak milik mereka.
Red.tiem

