Metrocakrawala.id || SURABAYA – Melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Tandes terealisasi Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m dan Saluran 40/60 dengan Cover dan Pembuatan Sumur Resapan Buis Beton Porous Dia. 100 cm, Kedalaman 1 m (JL. DARMO INDAH SELATAN BLOK KK RW.005 APBD Rp 311.922.646
Dari pantauan media (08/09/26)dilokasi masih ketidak wajaran, berapa titik terlihat rongga Uditch yang mana akan kemasukan tanah dan lumpur menjadi endapan yang terjadi air tidak lancar mengalir.Ternyata beberapa pekerjaan konstruksi E-Purchasing tahun anggaran 2026 kelurahan Karangpoh ini layak diperiksa. Pasalnya, paket konstruksi dan saluran tersebut dikerjakan tak sesuai dengan harapan.
Hal ini tentu saja dipertanyakan kwualitas dan kwatintas matrial tersebut. Tak hanya itu, dalam pelaksanaan dilapangan,
Namun, yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Sebab, kegiatan pekerjaan yang menggunakan metode E-Purchasing Swakelola lV ini, PPK yang membentuk dan memilih tim pelaksanaan pengadaan barang/jasa, diantaranya, PPTK, direksi lapangan, pengawas dan tim pelaksana yang lainnya. Sedangkan yang memberi wewenang menjadi PPK adalah Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa paket konstruksi saluran e purchasing Jalan Darmo indah selatan yang dikerjakan sekitar bulan September ini, Kemudian para pekerja tidak menggunakan APD dan paling vital pemasangan u ditch dipasang asal-asalan. Sehingga nampak dilapangan tidak elevasi, yang terutama
Bekas tanah galian tidak dibuang diluar area lokasi melainkan sebagian dipasang atau diurug kembali di sela-sela U-ditch dan ditengah-tengah jalan guna mengurangi volume sertu,
Selain itu, ada sebagian u-ditch dan penutup saluran terlihat retak dan pecah,tapi dipaksa dipasang Tentu saja dikhawatirkan air dalam saluran tidak mengalir lancar disebabkan ada lumpur atau pasir yang diatas Uditch.
Bjuned Pegiat sosial kontrol Lsm Focus corruption Juga ikut berkomentar “Kepada pejabat terkait agar transparan,Sebab, anggaran yang di pergunakan tersebut adalah uang rakyat,Kalau mau buka-bukaan monggo, tolong berkas laporannya yang sudah terealisasi di tunjukkan ke publik. Sebab itu uang rakyat, rakyat juga berhak tahu,agar transparan,Sebab, anggaran yang dipergunakan tersebut adalah uang rakyat, Kalau mau buka-bukaan monggo, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng pengelolaan Pokmas (Kelompok masyarakat) di Kota Surabaya.
Proyek pemasangan gorong-gorong (u-ditch) dan paving yang seharusnya dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) sesuai skema Swakelola Tipe IV, justru diduga dialihkan ke pihak lain alias disubkontkan (Tenaga dari penyedia) dilihat para pekerja tidak asing,rekanan penyedia.
Padahal, aturan pemerintah sangat jelas. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, Bab 6.2 huruf f:
Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.”
Jika benar terjadi, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang layak ditindak aparat penegak hukum “ungkapnya
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Pokmas yang dalam pemberitaan ini ditulis dengan inisial Y, terkait penggunaan tenaga kerja, mekanisme pelaksanaan proyek, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan ketentuan teknis. Namun hingga berita ini disusun, penjelasan yang diperoleh dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ppk(pejabat pembuat komitmen) INDRAYANA S.ST lurah karang poh(08/09/26) juga tidak ada tanggapan diam seribu bahasa
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan masa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalah gunakan jabatan.
Editor : Tim

