Kooperatif Penuhi Panggilan Polres Tuban, Terlapor Travel MCI Siapkan Laporan Balik UU ITE

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:28 WIB | 3 menit baca

Yasmin terlapor kasus Travel MCI Tuban penuhi panggilan penyidik Polres Tuban
Yasmin (tengah, hijab hitam) didampingi kuasa hukum Nur Insyani, S.H. saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tuban, 9 Oktober 2026. Foto: Istimewa – Metro Cakrawala

TUBAN || METROCAKRAWALA.ID — Yasmin, pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan investasi travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban, mendatangi Mapolres Tuban pada 9 Oktober 2026. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nur Insyani, S.H., ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum menyatakan, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dari pihak terlapor. Ia juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta serta keterangan seluruh pihak.

“ Klien kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi. Kami telah menyampaikan keterangan berdasarkan versi dan fakta yang kami miliki, ”

— NUR INSYANI, S.H., KUASA HUKUM YASMIN

Kuasa Hukum Ungkap Persoalan Keuangan

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum turut memaparkan sejumlah persoalan keuangan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurut Lilis , saudara Yasmin masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30,5 juta. Sementara mengenai persoalan dengan Karmi, kuasa hukum menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 juta telah dikembalikan. Pihaknya juga menyebut biaya ibadah umrah Karmi bersama keluarganya telah ditanggung.

Catatan Redaksi: Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak terlapor. Kepastian mengenai status kewajiban keuangan dan penyelesaiannya masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang, Siapkan Langkah Hukum

Selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihak Yasmin melalui kuasa hukumnya menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum terkait pemberitaan media daring yang terbit pada 20 September 2026.

Menurut Nur Insyani, pemberitaan tersebut dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi pihak kliennya untuk menyampaikan penjelasan. Ia menilai pemberitaan yang hanya mengandalkan satu sisi berpotensi merugikan reputasi pribadi maupun usaha kliennya.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rencana tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang dianggap merugikan pihak terlapor.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Menghormati Proses Hukum

Kuasa hukum mengimbau masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum. Ia juga meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, artikel ini memuat keterangan dari pihak terlapor dan kuasa hukumnya. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari pelapor maupun pihak media yang dipersoalkan masih perlu dimintakan. Metro Cakrawala.id berkomitmen menerapkan asas cover both sides dan praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.